Cintai aku

Rabu, 31 Oktober 2018

Pengertian Hijab dalam Islam
 Pengertian Hijab dalam islam – Pada masa sekarang ini tampaknya ada kecenderungan di kalangan masyarakat untuk menyebut pakaian yang sesuai syariat dengan hijab, dan menyebut penyandangnya dengan muhajjabah (perempuan yang mengenakan hijab).
Meskipun tidak ada kesetiaan dalam menggunakan istilah tersebut, karena kadang-kadang istilah hijab dipakai dalam pengertian (baru), yaitu yang bermakna sebagai pakaian muslimah atau jilbab (baca: pengertian jilbab). Apabila dilihat dari ma’nanya hijab dan jilbab itu berbeda.
Hijab berasal dari kata hajaba yang berarti menyembunyikan, yakni menyembunyikan sesuatu dari pandangan seseorang. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, hijab berma’na: dinding yang membatasi sesuatu dengan yang lain, dinding yang membatasi hati manusia dengan Allah, dinding yang membatasi hati seseorang untuk mendapatkan harta warisan. Jadi dalam hal ini hijab bukan berarti berupa pakaian wanita
Menurut Muhammad Nasruddin, bahwa hijab bukanlah berupa pakaian wanita, akan tetapi apa saja yang menutupi atau memisahkannya berupa tembok, kain korden atau yang serupa. Dalam kamus arab, hijab jama’nya “hujubun” artinya penutup , tabir, tirai, layar, sekat.Penyebutan Pengertian Hijab dalam Al-Qur’an dan Hadis
Sebagaimana diperjelas dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi tentang hijab, antara lain. Firman Allah swt, dalam surat Al-A’raf ayat 46.Dan diantara keduanya ( penghuni surga dan neraka) ada batas: dan diatas A’raf itu ada orang-orang yang mengenal masing-masing dari dua golongan itu dengan tanda-tanda mereka. Dan mereka menyeru penduduk surga: “salaamunalaikum”. Mereka belum lagi memasukinya, sedang mereka ingin segera (memasukinya)” (QS. Al-A’raf: 46).
Firman Allah swt dalam surat Maryam ayat 16-17. “Dan ceritakanlah (kisah) Maryam di dalam Al-Qur’an yaitu ketika ia menjauhkan diri dari keluarganya ke suatu tempat sebelah Timur, maka ia mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka, lalu kami mengutus roh kami kepadanya, maka ia menjelma dihadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna” (QS.Maryam: 16-17)
Firman Allah dalam surat Al Israa’ ayat 45 “Dan apabila kamu membaca Al-Qur’an niscaya kami adakan antara kamu dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, suatu ndinding yang tertutup”(QS.Al-Isra: 45)Firman Allah swt, dalam surat Al-Ahzab 53.“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dari hati mereka”. (QS. Al-Ahzab: 53)
Firman Allah swt, dalam surat Shaad ayat 31-32.(Ingatlah) ketika di pertunjukkan kepadanya kuda kuda yang tenang di waktu berhenti dan cepat waktu berlari pada waktu sore. Maka ia berkata” sesungguhnya aku menyukai terhadap kesenangan terhadap barang yang baik (kuda), sehingga aku lalai mengingat Tuhanku sampai kuda itu hilang dari pandangan.”(QS.Shaad: 31-32).
Firman Allah swt, dalam surat Fushilat ayat 5. Mereka reka berkata: “hati kami berada dalam ketutupan (yang menutupi) apa yang kami seru kami kepadanya, dan ditelinga kami ada sumbatan dan diantara kami dan kamu ada dinding, maka bekerjalah kamu; sesungguhnya kami bekerja (pula)”.(QS Fushilat:5)
Firman Allah swt dalam surat Asy-Syura ayat 51 Dan tidak ada bagi seorang manusia bahwa Allah berkata- kata dengan perantara wahyu ataupun di belakang tabir atau mengutus seorang utusan (malaikat) lalu di wahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia maha tinggi lagi maha bijaksana.” (QS.Asy-Syura:51)

Analisis Definisi Hijab dalam Islam

Ayat-ayat suci ini menunjukkan bahwa hijab berarti sesuatu yang menghalangi antara dua sisi, sehingga salah satu dari keduanya tidak melihat yang lain, yakni tidak adanya penglihatan yang sempurna.
Jadi yang demikian itu tidak mungkin pakaian yang dikenakan manusia, sebab bagaimanapun juga kadar dan jenisnya, bahkan sekalipun menutup badan perempuan hingga wajahnya, maka ia tidak menghalangi perempuan ini untuk melihat manusia yang ada di sekelilingnya, dan juga tidak menghalangi manusia untuk melihat diri perempuan itu, meskipun dia mengenakan pakaian hitam dari ujung kepala – bersama mukanya- hingga ujung telapak kakinya.
Hijab yang termuat dalam firman-Nya, “maka mintalah mereka dari belakang hijab” adalah tirai yang ada di dalam rumah dan diturunkan untuk memisahkan antara majelis kaum lelaki dan majelis kaum perempuan.
Jelas sekali bahwa istri-istri Nabi saw diperintahkan agar berdialog dengan laki-laki non mahram di balik tabir, dan tabir tentu saja menutupi sosok mereka. Dalam ayat “….cara yang demikian lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…..”
Menurut Ath- Thabrani di kutip oleh Abdullah Halim Abu syuqqoh supaya kedua belah pihak terhindar dari berbagai penyimpangan pandangan mata yang dapat menggerakkan hati laki-laki karena melihat wanita dan juga menggugah hati wanita karena melihat laki-laki. Hal itupun lebih baik agar tidak ada celah bagi setan untuk menggoda kedua belah pihak.
Dengan demikian hijab berarti suatu himbauan untuk menjaga batas, yang ditujukan kepada kedua belah pihak baik kepada laki-laki atau perempuan.Di dalam Hadits juga terlihat ada perbedaan istilah yang di gunakan dengan makna hijab yang dikenal umum sekarang ini (jilbab).
Berkata kepadaku Abdullah Ibn Muhammad berkata kepadaku Abu bakar Ibnu Hafsi berkata aku mendengar Abu Salamah aku masuk saudara laki-laki Aisyah bersamanya kemudian ia bertanya kepada Aisyah tentang mandinya Nabi saw. Maka Aisyah kebejana seperti bak mandi, ia mandi dengan mengguyur kepalanya, antara kami dan Aisyah ada hijab, berkata Abu Abdullah berkata Yazid Ibn Harun dan Bahaz dan seorang kakek dari Su’bah tentang bentuk kabak”.(HR. Bukhari)
Bercerita kepadaku Sulaiman Ibnu Harbi berceritaku padaku Hammad Ibn Zaid dari ayah dari Abi Qalabah berkata Anas Ibn Malik aku adalah yang paling tahu tentang urusan hijab di turunkan. Pertama kali di turunkan berkenaan dengan pergaulan Rasulullah saw dengan Zainab binti Jahsy. Ia berada bersama Rasulullah dirumah membuat makanan, Rasulullah mengundang orang, lalu mereka mendapatkan makanan kemudian mereka keluar. Tetapi tersiarlah beberapa orang dari mereka disamping Nabi saw. Mereka lalu melamakan berdiam diri (disitu), maka berdirilah Nabi saw, lalu beliau keliar akupun keluar bersama beliau, agar mereka keluar tetapi mereka tetap berdiam diri (duduk-duduk) bercakap-cakap maka Allah swt menurunkan ayat (“hai arang-orang yang beriman, janganlah masuk rumah Nabi kecuali di izinkan bagimu sampai makan-makan kecuali orang-orang yang berhak”) sampai pada ayat (di belakang tabir) maka Nabi memasang hijab dan mereka telah keluar”.(HR.Bukhari)
Hijab merupakan adab (tata cara) khusus bagi istri-istri Nabi dalam muamalah mereka dengan kaum lelaki yang bukan mahram. Dan adat ini datang untuk menyempurnakan dan menggenapkan adat yang lain, yaitu tetap tinggal di rumah. Yang termuat dalam firman-Nya “Dan hendaklah kamu tetap di rumah”(QS. Al-Ahzab:33). Kedua adat tersebut masing-masing mengandung penjagaan yang istimewa bagi istri-istri Nabi.
Jilbab merupakan simbol dari pakaian wanita Islam yang dianggap dapat memenuhi kriteria menutup aurat (baca: etika berpakaian ala muslimah). Meskipun para ulama Madzhab masih berbeda pendapat dalam menetapkan batasan aurat. Jilbab berasal dari akar kata jalaba yang bermakna membawa, dan bentuk jama’nya adalah jalabib yang bermakna kimono, baju yang luas.
Jilbab juga berarti pakaian lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh badan dari kepala sampai kaki. Dalam kamus besar bahasa Indonesia jilbab berarti baju kurung yang longgar, dilengkapi dengan kerudung yang menutupi kepala, sebagian muka dan dada.
Dari definisi diatas dapat di tarik kesimpula bahwa jilbab adalah busana muslimah, yaitu suatu pakaian yang tidak ketat (longgar) dengan ukuran yang lebih besar yang menutupi seluruh tubuh perempuan, kecuali muka dan telapak tangan sampai pergelangan.
Ibnu Hazm berpendapat, sebagaimana di kutip Maulana Wahiduddin Khan: Ibnu Abbas saw the hands of women in the presense of the prophet. The proves that the face as well the hands are not included in the parts of the body tobe covered indecd all other parts except these have tobe valled. (Ibnu Abbas melihat tangan wanita di hadapan Nabi. Ini membuktikan bahwa wajah dan tangan tidak termasuk bagian tubuh yang harus di tutup).
Islam tidak membenarkan muslim menutup seluruh tubuhnya tanpa ada yang kelihatan sama sekali. Dan tidak dibenarkan muslimah telanjang tanpa menggunakan busana sama sekali. Kedua bentuk ini telah keluar dari rambu-rambu Allah dan Rasulnya.
Sedangkan tentang bentuk atau modelnya tidak mempunyai aturan khusus, karena tidak di rincikan dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Jadi tergantung kreatifitas, kehendak dan selera masing-masing individu, selama dapat melindungi diriya dari cuaca dingin dan panas, busana tersebut harus menutupi aurat sehingga tidak merangsang syahwat.
Daftar Rujukan
Fatima Mernisi, Wanita di dalam Islam, (Bandung : Pustaka, 1994)
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departmen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : BalaiPustaka, 1994).
Ahmad Warsan, Al Munawir Kamus Arab Indonesia, (tt.p, t.p., 1984)
Suenarjo dkk, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang : PT Kumudasmoro, 1994)
Abdullah Halim Abu Syuqqoh, Kebebasan Wanita, Jild.3, Terj. Chairul Halim, (Jakarta, Gema Insani, 1997)
Abi Abdillah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari Al-Ja’fari, Shahih Bukhari, (Bairut Libanon: Dar-al Kutub, 1996), Kitab al-Ghusl, Hadits ke-251..
Husain Al- Habsyi, Kamus Al-Kautsar Lengkap Arab- Indonesia. Cet keV, ( Bangil: Yayasan Pesantren Islam, 1991)
Muhammad Nasruddin Al Al Bany, Jilbab dan Hijab Busana Wanita Islam Menurut Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, Terj. Karim Hayaza’, (Semarang: Toha Putra, 1983)
Sumber: https://www.tongkronganislami.net/pengertian-hijab-dalam-islam/

Rabu, 17 Oktober 2018

Myself

Assalamualaikum, haiii perkenalkan nama saya Dhini Kemala Dewi.Saya tinggal di Dsn.Sukamukti Rt04 Rw14, Desa Medanglayang Kecamatan Panumbangan .Tempat tanggal lahir saya Ciamis 23 Maret 2003